Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sanksinya Peringatan Keras Terakhir
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari/Net
Ketua KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sanksinya Peringatan Keras Terakhir
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar